PPKM Darurat, Kemenhub: Perjalanan Domestik Tunjukkan Kartu Vaksin

Transportasi umum.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Perhubungan turut menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo pada hari ini Kamis, 1 Juli 2021, terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali. Untuk sektor transportasi di Jawa-Bali Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah panduan.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, Kemenhub telah menerima Panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi yang dibuat oleh Menkomarves. Sejumlah pengaturan yang dibuat diantaranya aturan untuk transportasi umum.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Menko Luhut Pastikan Bansos Kembali Disalurkan

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Adita, Kamis 1 Juli 2021

Selain itu, disebutkan juga aturan untuk penggunaan moda transportasi domestik jarak jauh seperti Bus, Kereta Api dan Pesawat. Penggunaan moda transportasi tersebut harus melampirkan surat tes COVID-19 berupa tes PCR atau Antigen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bebas COVID-19

Mudik Gratis Bisa Jadi Solusi di Tengah Harga Tiket Mahal, Ini Kata Sandiaga Uno

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Adita, Kemenhub bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Surat edaran ini akan menyesuaikan dengan panduan tersebut.

"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya