Jalur Penyeberangan Laut dari Jawa ke Sumatera Bakal Diperketat

Pelabuhan Penyeberangan Merak
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Jalur penyeberangan laut dari Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan juga sebaliknya, bakal diperketat. Hal ini diambil untuk menekan mobilitas warga dan para pengguna jasa kapal.

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan langkah ini diambil seperti kebijakan yang sudah dilakukan sebelumnya, pada Hari Raya Idul Fitri lalu di lokasi serupa.

"Sekarang ini disekat supaya Jawa tidak nyeberang ke Sumatera tentu dengan pengetesan yang ketat di Merak dan tentu di Bakauheni juga kita perlu jaga agar mobilitas masyarakat ini kita batasi sampai dengan tanggal 20 Juli," kata Airlangga, Rabu 7 Juli 2021.

Bus dan Truk Padati Pelabuhan Bakauheni, Melonjak dibandingkan Sehari Sebelumnya

Airlangga memang belum rinci pengetatan seperti apa yang akan dilakukan. Apakah penyeberangan hanya sebatas untuk kebutuhan logistik dan kebutuhan penting lainnya. Baru-baru ini juga syarat penyeberangan dari Merak ataupun sebaliknya selama PPKM Darurat lebih diperketat.

Pengguna jasa hanya boleh menyeberang dengan membawa surat tanda vaksin dan hasil SWAB PCR atau Antigen.

Menhub Siapkan Opsi Lima Kapal TBB Hadapi Lonjakan Arus Balik di Bakauheni

Diberitakan sebelumnya, selama pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, ada peraturan baru di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. 

Aturan itu mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 43 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Syaratnya, penumpang minimal sudah di vaksin satu kali, serta menyertakan surat bebas COVID-19 berdasarkan pemeriksaan PCR dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni.

"Pengguna jasa harus membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif rapid test PCR atau rapid test antigen. Genose udah enggak berlaku lagi," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro, dikutip Selasa, 6 Juli 2021.

Khusus sopir dan kondektur truk pengangkut logistik dan sembako, hanya wajib menunjukkan surat bebas COVID-19. Bagi penumpang pejalan kaki dan dalam kendaraan yang belum di vaksin, bisa melakukannya di Pelabuhan Merak.

Surat keterangan perjalanan dari kelurahan, RT maupun RW tidak berlaku selama PPKM Darurat. Tujuannya untuk membatasi kegiatan masyarakat di tempat umum. 

"Kita nyiapin tempat untuk vaksin, harapan saya (penumpang) masuk ke pelabuhan sudah clear. Nanti masyarakat yang belum melakukan itu (vaksin), bisa di fasilitasi di pelabuhan reguler dan eksekutif juga ada," terangnya.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021, penumpang pejalan kaki dan dalam kendaraan pribadi maupun umum diprediksi akan berkurang drastis. Sedangkan angkutan logistik maupun sembako akan berjalan normal.

Kapal yang beroperasi juga akan disesuaikan oleh BPTD Wilayah VIII Banten. Untuk saat ini, kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak masih dioperasikan normal sebanyak 30 unit, dengan rincian 26 kapal di dermaga reguler dan 4 kapal di dermaga eksekutif.

"Skenario awal tetap akan mengoperasikan semua dermaga dengan mengurangi jumlah kapal yang beroperasi pada tiap dermaga, hal ini untuk menghindari kerumunan. Kita mau rapat dulu untuk mendengar masukan dan pendapat operator kapal," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya