Saran Menaker Agar Kinerja Perusahaan Tetap Mocer saat PPKM Darurat

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyadari, adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bakal memengaruhi kinerja bisnis perusahaan. Karena itu, perlu strategi khusus agar kinerja tetap maksimal tanpa harus melanggar kebijakan tersebut.

Rekan Kerja Ungkap Detik-detik Pekerja di Stasiun LRT Kuningan Jatuh saat Bekerja

Menteri Ida pun mengungkapkan sejumlah saran guna mewujudkan hal tersebut. Menurutnya, perusahaan khususnya yang berada di sektor esensial, dapat memperketat atau menyesuaikan waktu kerja.

"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," kata Ida dikutip dari keterangannya, Kamis, 15 Juli 2021.

Saksi Ceritakan Detik-detik Pekerja LRT Jatuh dari Atap Stasiun Rasuna Said

Ida menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No 15 Tahun 2021. Sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. 

Meski begitu Ida menegaskan, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat. Sejumlah opsi mekanisme kerja yang lebih efisien pun bisa dilakukan.

AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp 6,62 Triliun pada Tahun 2023

"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," jelasnya.

Ida menjabarkan, opsi tersebut di antaranya adalah pekerja hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," kata Ida.

Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2 hari kerja dan 1 hari libur. Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi atau unit kerja yang bukan core atau inti. Khususnya yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga, jumlah pekerja dapat dimaksimalkan.

Lebih lanjut kata ida,Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM. Sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," ungkapnya.

Baca juga: Apotek Kimia Farma Kehabisan Stok 3 Varian Obat Terapi COVID-19 Ini

Ida menambahkan, Kemnaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja. Sehingga, semua kepentingan dapat terakomodir.

"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," ujarnya.

Lebih rinci ungkap Ida, Kemnaker akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan. Sehingga, kegiatan bisnis tetap bisa berjalan maksimal di tengah PPKM Darurat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya