Regulasi Industri Hasil Tembakau Diutak-Atik, Petani yang Rugi

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) menyatakan, komoditas tembakau merupakan salah satu komoditas yang menguntungkan bagi petani, terutama di daerah kering.

Nekat Terobos Lampu Merah, Dua Pengendara Motor Ini Adu Banteng

Hasil riset Lakpesdam PBNU yang dilakukan di Rembang Jawa Tengah selama dua bulan terakhir mengungkapkan, komoditas tembakau membawa perubahan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Tidak seperti jagung ataupun kedelai.

Fenomena tersebut juga dibuktikan dari jumlah petani tembakau yang semakin bertambah setiap tahunnya. Contohnya di Rembang pada 2016 terdapat sekitar 2.000 petani. Pada 2019 menjadi 4,500 petani. 

Produsen Rokok Minak Djinggo dan Class Mild Siap Ekspansi di 2024

Jumlah tersebut belum termasuk pekerja yang bagian memetik, mengangkut, dan lain-lain. Sistem ini pun berpengaruh terhadap pemasukan negara dari produk tembakau yang grafiknya selalu meningkat setiap tahun.  

“Jadi petani tembakau ini jangan dimusuhi. Tembakau membuat rakyat sejahtera, harusnya dikembangkan,” ujar Peneliti Lakpesdam PBNU Semarang, Mohammad Ichwan, dikutip Sabtu, 21 Agustus 2021, dari keterangan resminya.

Ratusan Hektare Sawah di Bombana Sultra Gagal Panen akibat Banjir, Pemkab Minta Bantuan Pusat

Namun sayangnya, Lakpesdam PBNU menilai masih banyak pihak yang beranggapan bahwa mata rantai pertanian tembakau berdiri sendiri dan tidak dipengaruhi oleh berbagai regulasi yang mengatur industri hilirnya.

Untuk itu Lakpesdam PBNU membuktikan bahwa seluruh regulasi yang diterapkan dan diutak-atik pada sisi hilir industri saling berhubungan dengan seluruh mata rantai Industri Hasil Tembakau termasuk petani.

Baca juga: LV Logistics Datangkan Muatan Kargo Raksasa 1.400 Ton dari Korsel

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sejak akhir 2020 tersebut, Lakpesdam PBNU menolak tegas salah satu isu yang tengah ramai menjadi polemik di masyarakat IHT yaitu rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

“Ini bukan sekadar reaksi tidak setuju, tapi kami memberikan pandangan berdasarkan riset. Kebijakan ini jelas merugikan petani,” ujar Ichwan.

Dia menjelaskan wacana revisi PP 109/2012 ini hanya dilihat dari perspektif kesehatan tanpa memperhatikan kesejahteraan ekonomi petani tembakau. Kebijakan ini seolah melihat semua masalah kesehatan disebabkan oleh rokok sehingga dinilai perlu membatasi produk tembakau.

“Statistik yang meninggal karena makanan manis dan berlemak lebih banyak dibandingkan rokok, tapi pemerintah tidak pernah menunjukkan itu,” jelas Ichwan.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Rembang Sutiyo juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya revisi PP 109/2012 jelas makin memberatkan petani karena posisinya yang berada di ujung mata rantai industri. 

“Petani condong ke penolakan. Ketika regulasi ini keluar dan industri bereaksi dengan regulasi itu, maka yang paling ujung dan merasakan tekanannya itu petani. Petani ini di bagian bawah, selalu kena imbas,” ungkap Sutiyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya