Daftar Insentif Buat Pengusaha SPKLU dan Pemilik Kendaraan Listrik

BPPT dan Pertamina meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Sumber :
  • BPPT

VIVA – Pemerintah terus mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia saat ini. Salah satu yang jadi fokus saat ini adalah percepatan pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, berbagai insentif diberikan Pemerintah untuk menggairahkan dunia usaha agar membangun SPKLU atau tempat ngecas kendaraan listrik itu. Salah satunya, insentif tarif dan keringanan biaya penyambungan.

"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714 per kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi, marginnya lumayan lebar,” kata Rida dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2 September 2021.

PLN Bakal Sulap 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU Kendaraan Listrik

Selain itu, lanjut Rida, Pemerintah juga telah mengatur keringanan biaya penyambungan maupun jaminan langganan tenaga listrik. Serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PT PLN.

Baca juga: Aroma Jengkol dan Pete RI Semerbak di Asia, Eropa hingga Timur Tengah

Lebih Meriah, PEVS 2024 Bakal Tampilkan 82 Merek Otomotif

Rida menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, saat ini penetapan wilayah untuk SPKLU tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah daerah. Melainkan dapat diganti dengan dokumen kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU.

Meski demikian, Rida mengingatkan Badan Usaha SPKLU memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi. Khususnya dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

“Sistem Informasi ini pada saatnya akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),” kata Rida.

Lebih lanjut Rida mengungkapkan, insentif tidak hanya diberikan kepada Badan Usaha SPKLU. Pemerintah juga memberikan insentif kepada pemilik kendaraan listrik.

Yaitu mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya hingga 11.000 VA dengan biaya Rp150.000 untuk satu fasa. Sedangkan, tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk tiga fasa.

Pemerintah juga memberikan insentif tarif tenaga listrik home charging, yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00 malam sampai 05.00 pagi. Diskon ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia dalam upaya menggenjot Grand Strategi Energi Nasional menargetkan, pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021 dan 31.859 unit SPKLU pada 2030. Target SPKLU itu ditujukan untuk dapat mengakomodasi potensi KBLBB roda empat yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada tahun 2030.

Menurut Rida, per Agustus 2021, jumlah kendaraan bermotor listrik di Indonesia telah mencapai 1.478 untuk roda empat. Sedangkan, 188 untuk roda tiga, dan 7.526 unit untuk roda dua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya