Potensi Ekstensifikasi Cukai di Indonesia Masih Besar, Ini Alasannya

Ilustrasi Pita Cukai.
Sumber :

VIVA – Pemerintah mengusulkan penerimaan cukai sebesar Rp203,9 triliun pada 2022. Target tersebut naik 11,84 persen dibanding APBN 2021 yang sebesar Rp182,2 triliun. 

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Kenaikan cukai yang kian tinggi itu sejalan dengan wacana Pemerintah untuk menetapkan perluasan objek cukai pada tahun depan. Dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai.

Sejak Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai diberlakukan hingga tahun 2021 ini, objek barang kena cukai baru terbatas pada tiga jenis barang yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau.

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Selama kurun waktu tersebut pula, pendapatan cukai hasil tembakau diketahui mendominasi pendapatan cukai hingga lebih dari 90 persen setiap tahunnya. Untuk mencapai target tersebut, perluasan objek barang kena cukai dinilai harus dilakukan. Bahkan, dimungkinkan tidak hanya plastik.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, terkait cukai plastik telah disetujui oleh DPR. Mencakup, cukai kemasan dan wadah plastik, cukai diapers, cukai alat makan & minuman sekali pakai.

Krisis Populasi Jepang: Setengah Perempuan Muda Hilang di 40 persen Wilayah pada 2050

Baca juga: Daftar Insentif Buat Pengusaha SPKLU dan Pemilik Kendaraan Listrik

"Sedangkan penambahan cukai untuk makanan dan minuman berpemanis (MMDK) belum disetujui,” ujarnya dalam diskusi media, Ekstensifikasi Cukai untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dikutip, Jumat, 3 September 2021.

Nirwala mengungkap, cukai MMDK dinilai tidak hanya sekadar genjot penerimaan negara. Namun, ada kaitannya terkait prevalensi Diabetes Melitus di Indonesia yang meningkat sebesar 30 persen dalam waktu 2013-2018, 

Kemudian ada pula pertumbuhan obesitas di Indonesia peringkat ketiga tertinggi di negara ASEAN. Hal itu terjadi pada rentan waktu 2010-2014, yakni 33 persen. 

“Melihat data tersebut, MMDK berpotensi dikenakan cukai,” jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi XI DPR-RI, Eriko Sotarduga mengatakan, Pemerintah perlu mengkaji lebih jauh terhadap barang-barang yang berpotensi dikenakan cukai. Karena itu, penting bagi Pemerintah membuat peta jalan perluasan objek cukai.

Khususnya terkait dengan barang-barang yang diharapkan dapat dikurangi konsumsinya. Seperti makanan minuman yang tinggi kandungan Gula, Garam dan Lemak (GGL), salah satu contohnya minuman berkarbonasi. 

“Konsumsi GGL yang terus bertambah mengakibatkan meningkatnya risiko kesehatan, (pengenaan) cukai akan membantu membuat masyarakat lebih menyadari menjaga kesehatan diri, tanpa harus memberatkan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esa Suryaningrum mengatakan, kebijakan ekstensifikasi cukai dilakukan Pemerintah berada pada arah yang tepat. Apalagi, selama puluhan tahun hanya ada tiga objek cukai di Indonesia.

IHT (Industri Hasil Tembakau) layaknya angsa bertelur emas, yang terus diandalkan untuk mampu memenuhi target penerimaan cukai, meski dengan tarif cukai yang kian meningkat yang dibebankan,” katanya. 

Esa menjelaskan bahwa jika tarif cukai IHT terus dinaikkan, hal ini tidak akan optimal dan malah akan memberikan dampak lain seperti perdagangan rokok ilegal. Karena itu ekstensifikasi barang kena cukai jadi solusi yang tepat.

“Saat ini pun meski memenuhi target cukai, namun angka produksi hasil tembakau kian menurun,” tambahnya.

Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu negara dengan objek cukai paling minim. Negara tetangga seperti Thailand, saat ini telah mengenakan cukai pada 16 objek, Kamboja sebanyak 11 objek, Laos sebanyak 10 objek, dan Myanmar 9 objek cukai, lalu Vietnam 8 objek cukai.

Beberapa objek barang kena cukai di negara tersebut antara lain: kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, minuman berkarbonasi, baterai, karoke, batu bara, serta pendingin ruangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya