Evaluasi Kenaikan CHT Tahun Ini, Produksi IHT Turun hingga 8%

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

VIVA – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku semakin khawatir dengan rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.

Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto memastikan, kenaikan lanjutan CHT ini akan semakin menekan pekerja di sektor tembakau dan menurunkan produksi industri hasil tembakau (IHT). Sebab akibat kenaikan tarif CHT 12,5 persen pada 2021 produksi IHT telah turun drastis.

“Maka itu, kami meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi para pekerja di sektor tembakau. Dengan demikian, mereka tidak kehilangan pekerjaannya," kata dia saat konferensi pers seperti dikutip, Jumat, 3 September 2021.

Kawasaki Setop Produksi Ninja 400, Ini Penggantinya

Berdasarkan evaluasi dan pemantauan federasi, Sudarto mengatakan, dampak dari kenaikan tarif CHT di segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 12,5 persen pada tahun ini telah menimbulkan penurunan produksi IHT hingga 6-8 persen.

"Kebijakan tarif CHT memang sangat berpengaruh terhadap industri dan tenaga kerja. Tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tidak naik pada tahun ini ternyata terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup," tuturnya.

Aturan Tembakau RPP Kesehatan Dikritik, Aprindo: Rawan Pungli

Baca juga: Semester I 2021, Himbara Telah Salurkan Bansos hingga BPUM Rp37,8 T

Akibat penurunan produksi tersebut, Sudarto menyatakan, banyak anggotanya yang terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT pada 2022.

Sudarto pun menyatakan dengan tegas supaya pemerintah melindungi sektor padat karya dalam membuat kebijakan tarif CHT tahun depan. Sudarto mengungkapkan, kenaikan tarif CHT yang tinggi dapat mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja di sektor tembakau.

Pada 25 Agustus 2021, RTMM SPSI pun menurutnya telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon agar pemerintah melindungi tenaga kerja di sektor tembakau. Caranya dengan tidak serta merta manaikkan tarif cukai karena target CHT dinaikkan lagi.

"Langkah ini diambil setelah kami mendengar rencana pemerintah untuk menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% atau senilai Rp203,92 triliun,” ujarnya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadlifah mengonfirmasi kondisi jatuhnya kesejahteraan dan kelangsungan hidup petani tembakau dan tenaga kerja IHT akibat kenaikan CHT yang tak memperkirakan kondisi perekonomian.

"Sikap saya masih sama, masih memperhatikan betul sektor ketenagakerjaan. Kalau kenaikan tarif cukai diberlakukan, kemudian ada juga revisi PP 109/2012, (produktivitas pabrikan) ini makin terjun bebas,” katanya. 

Dia mengatakan, kebijakan sektor IHT seharusnya benar-benar mempertimbangkan semua aspek, termasuk ketenagakerjaan. Apalagi, menurut Nur, situasi pandemi mempengaruhi serapan tenaga kerja.

 “Rokok itu menurut saya soal pilihan dan pemerintah mestinya mengayomi semua itu. IHT itu memberikan pajak signifikan yang bertambah setiap tahunnya. Hari ini pertambahan pajak kita turun karena banyak usaha yang tutup selama pandemi ini,” papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya