Sri Mulyani Usulkan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) kepada DPR dan DPD, Senin, 13 September 2021 di Gedung Parlemen, Jakarta.

Jago Syariah Permudah Pengguna Mengatur Keuangan dengan Cermat

Sri menuturkan, RUU HKPD ini mencoba mengintegrasikan peraturan terkait perimbangan keuangan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dengan peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

"Diperlukan kebijakan baru yang harusnya berorientasi pada kinerja dan perbaikan kapasitas perbaikan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," kata Sri.

Buka Kantor Perwakilan di Medan, Bos LPS Ungkap Agar Warga Sumut Makin Percaya Bank

Baca juga: Pria Ini Ngaku Joko Widodo di Depan Kepala BIN dan Ganjar Pranowo

Dengan diintegrasikannya kedua UU ini dan diperbaiki berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan selama lebih dari 15 tahun, maka arsitektur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara lebih komprehensif disebut bisa terjadi.

Stabilitas Sistem Keuangan RI Kuartal I-2024 Terjaga, Sri Mulyani Wanti-wanti Ini 

"Mengingat pajak dan retribusi daerah serta transfer pemerintah pusat ke daerah satu kesatuan untuk danai Pemda dan bukan merupakan dua hal terpisah dan tujuannya tetap sama untuk membangun Indonesia di masing-masing daerah," tegasnya.

RUU HKPD yang diusulkan ini ditegaskannya akan dilaksanakan melalui alokasi sumber daya nasional yang harus semakin berorientasi pada efisiensi dan efektivitas serta tata kelola berdasarkan transparansi dan akuntabilitas.

Sri merincikan, terdapat empat pilar dalam kebijakan RUU HKPD ini. Pertama adalah ketimpangan vertikal dan horizontal yang makin menurun dengan reformulasi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, dan perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati.

"Ini dilakukan melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah, antara lain dilakukan dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayan dasar yang lebih baik dan DAK yang difokuskan untuk mencapai prioritas nasional di daerah tersebut," tegasnya.

Kedua, dia melanjutkan, pilar mengenai harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah di dalam menyelenggarakan layanan publik yang optimal dan menjaga kesimbambungan fiskal melalui sinergi kebijakan antara fiskal pusat dan daerah.

"Ini terasa sekali saat kita hadapi pandemi di mana sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah sangat-sangat dibutuhkan karena saat COVID ini tidak lagi pilih-pilih dan dampaknya bisa ping pong terus antar pusat dan daerah," papar Sri.

Pilar ketiga meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerapan transfer ke daerah (TKD) yang berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah. "Jadi yang diperbaiki tata kelolanya bukan diambil lagi kewenangannya," ungkap dia.

Pilar keempat adalah menguatkan sistem perpajakan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi retribusi yang bersifat layanan wajib, melakukan pergeseran sebagian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Fondasi untuk bisa menegakkan pilar-pilar tata kelola dari HKPD diucapkan Sri adalah akuntabilitas yang berorientasi kepada hasil, efisiensi, equality, certainty, dan universalitas. 

Fondasi ini akan diperkuat dengan sistem informasi dan evaluasi keuangan pusat dan daerah yang makin terintegrasi dan selaras; mekanisme pengawasan, monitoring, dan evaluasi; serta sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas. (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya