Jelang Pembukaan Bali Bagi Turis Asing, Ini Syarat dari Luhut

Wisatawan berada di kawasan Pantai Canggu, Badung, Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan sejumlah persyaratan detail yang telah ditetapkan pemerintah untuk membuka penerbangan internasional ke Bali pada 14 Oktober 2021.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Dia mengatakan, pembukaan ini diharapkan mampu memulihkan perekonomian Bali secara bertahap yang saat ini masih jauh di bawah kondisi sebelum adanya Pandemi COVID-19. Namun pembukaan tetap harus dilakukan secara hati-hati.

Luhut mengungkapkan, sesuai arahan saat rapat terbatas yang digelar dengan Presiden Jokowi hari ini, rencana pembukaan Bali harus disiapkan secara maksimal dan wajib dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka.

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

"Presiden pesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan dan target vaksinasi harus dikejar sebelum benar-benar dibuka," kata dia, Senin, 11 Oktober 2021.

Baca juga: Cara Menteri Basuki Artikan ‘Ngaci Tembok’ dari Bahasa Inggris Rumit 

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahanmu

Terkait vaksinasi COVID-19, Luhut mengatakan, di Bali saat ini hanya satu daerah yang perlu diperbaiki yakni Gianyar. Di daerah itu menurutnya tingkat vaksin lansia baru 38 persen sedangkan targetnya harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan. 

Selain itu, dia melanjutkan, untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement sampai dengan on arrival requirement bagi penumpang penerbangan internasional nantinya.

Dari pre departure requirement ditentukan beberapa hal. Luhut menyebutkan sebagai berikut:

  1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi di level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
  2. Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
  3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
  4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$100 ribu dan mencakup pembayaran penanggungan COVID-19.
  5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi dan pihak ke-3.

Adapun on arrival requirement disebutkannya:

  1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi sehingga PeduliLindungi ini dikatakannya akan betul-betul pemerintah bikin go internasional.
  2. Melaksanakan tes RT PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah di reservasi, jika negatif bisa di karantina di tempat yang direservasi selama 5 hari dan melakukan PCR pada hari ke-4 malam, jika negatif maka hari ke-5 bisa keluar dari karantina.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya