BI Kembangkan Suku Bunga Acuan Sesuai Prinsip Syariah Antisipasi Ini

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVA – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan sejumlah upaya atau mekanisme antisipasi yang akan ditempuh, dalam menghadapi dampak penghentian London Interbank Offered Rate (Libor) mulai akhir 2021.

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 6,25 Persen Demi Stabilkan Rupiah

Salah satu upaya yang ditempuh adalah dalam pengembangan suku bunga acuan bebas risiko yang sesuai prinsip syariah. Ini dipastikan menjadi tonggak penting dalam memperkuat daya saing industri keuangan syariah.

Pengembangan standardisasi dalam pasar keuangan syariah dianggap akan memperkuat pengelolaan likuiditas. Sehingga dapat meningkatkan arus investasi yang akan mendukung ekonomi riil.

Raup Laba Bersih Rp 2,6 Triliun pada 2023, Bank Permata Bagikan Dividen Rp 904,5 Miliar

Ini disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam acara bersama International Islamic Financial Market dan International Islamic Liquidity Management, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca juga: Kuartal III-2021, Realisasi Investasi Sektor Minerba Baru US$2,7 M

Ekonom Prediksi BI Tahan Suku Bunga Acuan di 6 Persen, Ini Faktornya

Pada kesempatan itu, Destry menilai, pasar keuangan syariah telah menunjukkan ketahanan yang lebih kuat berdasarkan pengalaman krisis keuangan global sebelumnya, termasuk di Indonesia.

"Hal ini karena praktik keuangan syariah terkait dengan sektor riil, menghindari transaksi berbasis bunga dan berbasis spekulatif," tuturnya.

Oleh karena itu, Destry menilai, keuangan syariah layak menjadi alternatif baru dan menawarkan model keuangan yang lebih prospektif dalam lanskap ekonomi global ke depannya.

Destry memastikan, BI terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk dengan mengembangkan berbagai instrumen moneter untuk pasar uang syariah.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Misalnya, dia menyebutkan, pengembangan Sukuk Bank Indonesia, FX Term Deposit, fasilitas Wakalah hingga fasilitas Repo untuk pengelolaan likuiditas. Tidak hanya instrumen untuk tujuan komersial, tetapi juga untuk tujuan sosial.

BI dan sejumlah institusi seperti Kementerian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama menurutnya juga telah bekerja sama untuk meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

"Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat global," papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya