Pekerja Harus Tahu, Penetapan Upah Minimum 2022 Tergantung 5 Hal Ini

ilustrasi gaji yang diterima
Sumber :
  • vstory

VIVA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan tentang batas atas dan batas bawah upah minimum. Batas itu nantinya akan jadi patokan Pemerintah Daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk 2022.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Indah menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dialamatkan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah. Penetapan upah minimum dimaknai untuk menyokong pertumbuhan di daerah dengan kisaran upahnya yang masih di bawah rata-rata nilai kebutuhan konsumsi.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Nasional, Joko Santosa menjelaskan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 dimaksudkan untuk membuat keadilan di seluruh wilayah Tanah Air. Dia juga menerangkan bahwa PP yang sudah diterbitkan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas perubahan dalam pengaturan penetapan upah minimum.

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Lantas, Apa yang Dimaksud dengan Batas Atas dan Batas Bawah Upah Minimum?

1. Batas Atas dan Batas Bawah Upah Minimum

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

Batas atas upah minimum adalah rujukan nilai minimum tertinggi yang bisa ditetapkan dan dihitung memakai formula rata-rata konsumsi per kapita kemudian dikali rata-rata banyaknya asisten rumah tangga (ART) dibagi dengan rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga. Selain batas atas, juga terdapat batas bawah upah minimum yang dipakai sebagai rujukan upah minimum terendah yang bisa ditetapkan.

Untuk menghitung batas bawah upah minimum memakai rumus besaran batas atas upah minimum yang dikali dengan 50 persen. Hasil dari perhitungan batas bawah dan batas atas upah minimum tersebut kemudian dihitung kembali dengan memakai formula guna memperoleh nilai penyesuaian upah minimum.

2. Formula perhitungan upah minimum

Formula perhitungan upah minimum yang awalnya diatur dalam PP No. 78 Tahun 2015 dihapus dan diganti dengan formula baru. Upah minimum ditentukan menurut kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang terdiri dari 3 variabel.

Variabel tersebut terdiri atas paritas (keseimbangan) daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan.

3. Ditetapkan berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyesuaian dan juga penetapan upah minimum tersebut salah satunya dilakukan atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu wilayah.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Dia juga menjelaskan bahwa Kemnaker terus melaksanakan upaya sosialisasi mengenai aturan baru tersebut. Karena, aturan ini adalah bagian dari proyek strategis nasional dalam upaya untuk mengurangi kemiskinan di Tanah Air.

4. Syarat menetapkan UM Kabupaten/Kota

Gubernur di daerah bisa menetapkan upah minimum apabila memenuhi dua syarat. Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota yang suatu wilayah selama tiga tahun terakhir lebih tinggi ketimbang rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi tersebut kemudian dikurangi dengan inflasi kabupaten atau kota suatu wilayah selama tiga tahun terakhir selalu positif dan tentunya lebih tinggi dari nilai provinsi.

5. Penetapan UMK daerah yang belum mempunyai UMK

Untuk daerah yang belum memiliki UMK dan ingin menetapkan UMK dilakukan dengan memakai empat formula dengan hitungan secara bertahap. Penghitungan tersebut diawali dari menghitung nilai relatif UMK pada UMP berdasar rasio paritas daya beli dengan memakai formula paritas daya beli kabupaten atau kota dikali UMP dibagi paritas daya beli provinsi.

Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan juga median upah dalam perhitungan tersebut memakai nilai rata-rata tiga tahun terakhir. Bila beberapa syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Gubernur tidak bisa menetapkan UMK untuk daerah yang belum memilikinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya