Ekonom Sarankan DKI Naikkan UMP Sesuai Proyeksi Inflasi 2022

Aksi buruh dalam peringatan May Day tetap patuhi protokol kesehatan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan proyeksi inflasi 2022 sebesar 3-4 persen. Hal itu disampaikan Ekonom sekaligus Direktur dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

OIKN Hadirkan Sekolah Bertaraf Internasional di IKN

Dia menuturkan, hal tersebut telah sesuai seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengamanatkan kenaikan upah ditentukan dari pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.

"Kalau berani ambil langkah menaikkan lebih tinggi sesuai dengan proyeksi inflasi tahun 2022 bisa lebih dari 4 persen," kata Bhima, Jumat, 19 November 2021.

Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat pada Jumat Pagi, Ini Wilayahnya

Peringatan Mayday 2021, Hari Buruh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Bhima, alangkah baiknya skema tersebut diambil oleh Pemprov DKI Jakarta karena permasalahan upah minimum adalah keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja.

Kento Momota Tak Mau Jauh-jauh dari Bulutangkis Usai Pensiun

"Untuk melindungi dari tren kenaikan inflasi juga sebagai jaring pengaman bagi pekerja rentan. Tidak perlu ikut aturan UU Cipta Kerja ketika dirasa kenaikannya relatif terlalu kecil," ujarnya.

Pada akhirnya, pemerintah DKI bisa mengambil keputusan soal Upah Minimum 2022 yang akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah d Indonesia.

Baca juga: Kerja di Atas 1 Tahun Gaji Upah Minimum, Perusahaan Bisa Kena Sanksi

"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi, Selasa.

Pemprov DKI Jakarta diketahui merencanakan penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada hari ini, Jumat, 19 November 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tidak bisa menetapkan besaran UMP berdasarkan pertimbangan satu pihak namun mendengarkan masukan dari semua pihak.

"Tidak diputuskan secara sepihak, kami harus mendengarkan pendapat, masukan, harus dialog, harus diskusi dan ini yang terus dilakukan," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Riza mengungkapkan pihaknya ingin memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik buruh, swasta, masyarakat dan pemerintah.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik," imbuh Riza. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya