Buruh Jabar Ancam Demo Tolak UMP, Apindo: Jangan Buat Situasi Memburuk
- VIVA/Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Ribuan buruh di Jawa Barat diwacanakan akan aksi besar-besaran karena menolak keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 senilai Rp1.841.487,31 atau naik Rp31.135,95.
Menyikapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik menilai, para buruh seharusnya tidak perlu turun ke jalan. Bahkan, pihaknya meminta para buruh bersikap bijak dengan kondisi sulit akibat Pandemi dengan meningkatnya jumlah pengangguran.
"Mari taat aturan, kita tahu demo itu merupakan hak yang dijamin Undang-undang. Tetapi mari kita bersikap arif. Mohon diingat juga, bahwa jumlah pengangguran di kisaran 2,5 juta di Jabar," ujar Ning dalam keterangan singkatnya, Selasa pagi 23 November 2021.
Menurutnya, Apindo saat ini tengah memulihkan sektor perekonomian pada sektor padat karya dengan mendatangkan investor. Oleh karena itu, Ning meminta para buruh untuk turut serta menciptakan suasana kondusif agar investor tak ragu membuka lapangan pekerjaan di Jabar.
"Jangan membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan. yang menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja. Aksi mogok ini juga akan membuat investor ragu untuk berinvestasi," katanya.
Apindo Sebut Bakal Selamatkan 2,5 Juta Pengangguran di Jabar
Ning memastikan, Apindo tengah menyelamatkan nasib 2,5 juta pengangguran akibat Pandemi COVID-19 ini kembali mendapatkan hak pekerjaannya.
"Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan di tengah kesulitan. Sedangkan 2,5 juta itu bisa jadi ada saudara kita di dalamnya, tetangga kita yang sangat butuh pekerjaan, orang-orang yang tidak memiliki uang untuk sandang pangan atau menyekolahkan anaknya," terangnya.
"Mari kita bantu juga mereka untuk mendapatkan pekerjaan, dengan menjaga kondusivitas dunia usaha sehingga investor tertarik untuk berinvestasi. Dengan adanya investasi masuk, para karyawan juga akan memiliki lebih banyak pilihan untuk bekerja sesuai keinginannya atau sesuai di bidangnya," tambahnya.
UMP Jabar Naik 1,72 Persen
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021.
Batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021 namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari. Besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.