Cegah Omicron, Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Pemerintah telah menyusun langkah antisipasi dalam merespons merebaknya COVID-19 varian Omicron di sejumlah negara.

Puji Kinerja Airlangga, Luhut: Kalau Ada yang Gosok dari Luar, Kita Lawan Siapa Pun Itu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,  Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan itu memiliki tujuan utamanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke luar negeri.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Desember 2021.

Organisasi Muslim New York Larang Masjid Undang Pejabat yang Cuek soal Kondisi di Gaza

Ilustrasi pantauan penerbangan dari ATC.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Dia menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Luhut menambahkan bahwa bagi masyarakat umum hal tersebut masih bersifat imbauan.

Polisi Tangkap Muncikari di Bogor, Jual Selebgram hingga Putri Budaya Bertarif Puluhan Juta

"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," ujarnya.

Luhut mengatakan, saat ini pemerintah juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga, yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. Pemberian booster itu akan segera dijadwalkan, dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun 2022 mendatang.

Berdasarkan arahan Presiden, Luhut menjelaskan bahwa masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian omicron, dan penerapan perpanjangan masa karantina ini akan mulai berlaku sejak 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya