Indef: Kenaikan Cukai Rokok 2022 Idealnya di Bawah 10 Persen

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Pemerintah memastikan, kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok bakal dilakukan pada tahun depan. Namun, besarannya belum ditentukan, meski tarifnya dipastikan beragam.

Rupiah Kembali Anjlok ke Level Rp 16.234 per Dolar AS

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan di tengah masa krisis akibat Pandemi COVID-19, idealnya kenaikan tarif CHT tahun depan di bawah 10 persen.

“Kenaikan 9-10 persen cukup moderat, bahkan bisa lebih rendah,” ungkap dia dikutip dari keterangannya, Jumat, 3 Desember 2021.

Sri Mulyani Pede Inflasi Melandai di Kuartal-II 2024 Seiring Turunnya Harga Beras

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Besaran kenaikan cukai ini dipercaya mampu memenuhi keseimbangan pengendalian konsumsi, pemberantasan rokok ilegal, tenaga kerja dan penerimaan negara yang selalu menjadi pertimbangan pemerintah.

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Menurut Tauhid, angka tersebut juga telah mencakup asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2-5,8 persen.

Adapun inflasi tahunan sebesar 3 persen. Dengan demikian, dia mengungkapkan, jika pemerintah bakal menaikkan CHT tahun depan di kisaran atas itu hanya akan membebani perekonomian.

"14-15 persen berdasarkan perhitungan kenaikan cukai pemerintah. Menurut saya itu masih terlampau tinggi," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan cukai rokok sudah mengalami kenaikan signifikan dalam rentang 2017-2019. 

“Kalau dari sisi industri, kami khawatir muncul rokok-rokok ilegal karena cukai yang cukup tinggi,” kata Hariyadi.

Pemerintah menargetkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka 3 persen Penurunan rokok ilegal tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dari cukai yang tahun depan ditargetkan Rp203,9 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya