Dua Regulasi Baru Terbit, Kemendag Permudah Izin Ekspor-Impor

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Sumber :
  • Antara/HO-Kemendag

VIVA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Lewat kedua aturan ini pengurusan izin ekspor-impor dipermudah.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Kedua peraturan ini adalah Permendag Nomor 19 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Beleid itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan dua aturan itu, terdapat perubahan penting pada perizinan ekspor impor berupa implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

“Perizinan ekspor impor kini makin mudah dan cepat dengan integrasi sistem Inatrade dengan sistem INSW,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Minggu, 12 Desember 2021.

Sistem itu dipastikan Wisnu akan membuat data yang terintegrasi antarkementerian atau lembaga (K/L) dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Piala Asia U-23 Pakai Head to Head atau Selisih Gol? Ini Syarat Timnas Indonesia ke Perempat Final

Sistem INSW, dijadikan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L untuk memenuhi persyaratan perizinan.

Perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem SSm ini juga menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem berupa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem Intrade.

Ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem Intrade dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.

Sampai dengan pukul 19.00 WIB, 11 Desember 2021, Wisnu mengungkapkan dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh Intrade.

Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE itu, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, dengan adanya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinanannya berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya