Satgas BLBI Mulai Tahap Penagihan Kedua, 8 Obligor Dipanggil

Pemasangan plang aset eks BLBI.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

VIVA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mulai melakukan penagihan tahap kedua terhadap para obligor BLBI.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Terdapat delapan orang obligor yang ditagih pada tahap kedua ini. Sebelumnya pada tahap pertama penagihan dilakukan terhadap tujuh obligor atau debitur yang ditetapkan menjadi prioritas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hingga saat ini dari upaya penagihan tahap kedua, berhasil diperoleh aset jaminan salah satu obligor berinisial SS.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Baca juga: Said Aqil: NU Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Pengusung Khilafah

"Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan salah satu obligor, SS, yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, NTB dengan total luas 100.848 m2," katanya, Kamis, 23 Desember 2021.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

Hari ini, pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI pun menurutnya kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah dengan total luas 4.794.202 m2.

Rinciannya, Mahfud mengatakan, di Kelurahan Kadawung, Kelurahan Siluman dan Kelurahan Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.

Selanjutnya, ada di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.

Satgas BLBI sita aset PT Timor milik Tommy Soeharto.

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2

Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2 dan Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat satu bidang tanah seluas 125.360 m2

Dia memastikan, satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI.

Bahkan juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai tahapan tertentu bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana.

"Pidana ini kalau terjadi penggelapan pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," ungkap Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya