UU Sudah Disahkan, Satgas Pembangunan IKN Lega Punya Payung Hukum

Ketua Satgas Pembangunan IKN Danis Hidayat Sumadilaga.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga mengaku lega dengan telah disahkannya oleh DPR RUU IKN menjadi UU.  

Hyundai Siap Sediakan Mobil Listrik untuk Pejabat Tinggi Indonesia

Danis mengatakan, dengan adanya UU ini rencana kerja yang diamanatkan kepadanya dapat berjalan dengan maksimal. karena telah memiliki payung hukum.

"Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum ini menjawab tentang rencana Pemerintah untuk membangun IKN. Pada intinya sudah ada dasar hukumnya," ujar Danis, dikutip dari Antara, Rabu 19 Januari 2022.

BI Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2024 di Atas 5 Persen, Ini Pendorongnya

Dia berharap, payung hukum itu, pembangunan IKN dapat dimulai. Serta, sesuai dengan yang diharapkan ke depannya.

Maket dari pemenang desain Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • VIVAnews/Fikri Halim
BIN Komitmen Perkuat Pertahanan dan Keamanan IKN

Seperti diketahui, Danis Sumadilaga  ditunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN berdasarkan Kepmen Nomor 1419/2021.

Satgas IKN yang dibentuk tersebut terdiri atas Penanggungjawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat. 

Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengkoordinasi dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya