Tak Punya Izin, Pelaku Usaha Robot Trading Ini Kembali Disegel

Ilustrasi robot trading.
Sumber :

VIVA – Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading. Penyegelan dilakukan terhadap PT DNA Pro Akademik.

Perkuat Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang bisa merugikan. 

Dia bilang untuk implikasi pidananya diserahkan kepada penegak hukum.

Bea Cukai dan Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang

"Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas," kata Veri dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Januari 2022.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. 

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung tak Lolos Syarat Impor

Menurut dia, PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM). Dia bilang kegiatan PT  DNA Pro Akademik atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi.

"Atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag," ujarnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag sebelumnya telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik, yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. 

Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya pun beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya