Minyak Goreng Masih Langka di Pasar, Moeldoko Angkat Bicara

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), melakukan upaya penyelesaian secara holistik minyak goreng melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Di mana pada sisi hulu, Pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO).

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Adapun persoalan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng terus mendapat perhatian pemerintah. Moeldoko mengatakan, masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional.

“Di sisi hulu Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen,” tutur Moeldoko, di gedung Bina Graha pada, Sabtu 19 Februari 2022.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Baca juga: Bocoran Wahana Baru TMII Usai Revitalisasi, Bakal Ada Tram dari INKA

Melalui implementasi kebijakan Kemendag tersebut telah berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai yang diharapkan. Kemudian berdasarkan dari hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden.

Integrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag Pastikan Awasi Ketat Transaksi

Menunjukkan bahwa harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk minyak goreng sesuai HET saat ini sudah tersedia di pasar modern dan tradisional.

“Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” ujarnya.

Satgas Pangan Sumut saat menyidak gudang minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang

Photo :
  • Dok. Pemprov Sumut

Adapun sebelumnya per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO,  dan Rp10.300 per kilogram untuk olein.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya