Pemerintah Targetkan 2024 Angka Kemiskinan Ekstrem Mendekati Nol

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah pada 2024 menargetkan angka kemiskinan ekstrem mendekati nol. Pemerintah akan melakukannya secara bertahap dan berkesinambungan.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Untuk tahun ini, penanganan kemiskinan ekstrem diprogramkan untuk 212 kabupaten kota seluruh Indonesia. Caranya dengan memberikan perlindungan berbagai program perlindungan sosial di kuartal pertama.

“Memang kemiskinan ekstrem tidak bisa dihapuskan total, tetapi minimal angkanya sesuai dengan target roadmap yang disiapkan oleh pemerintah mendekati nol di tahun 2024,” tutur Airlangga dalam keterangannya, Jumat 25 Februari 2022.

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Kemiskinan ekstrem yang berdampak pada kelaparan. (Ilustrasi)

Photo :
  • U-Report

Ia melanjutkan, untuk kuartal kedua tahun ini pemerintah akan mengalihkan program untuk mendukung pada kegiatan masyarakat yang bersifat produktif. Di rencanakan program tersebut akan diarahkan pada sektor produktif seperti pertanian, pekerjaan umum, transportasi dan perhubungan, serta kelautan dan perikanan.

Krisis Populasi Jepang: Setengah Perempuan Muda Hilang di 40 persen Wilayah pada 2050

“Dari sektor pertanian, saat ini pemerintah tengah merancang korporatisasi. Pemerintah mendorong ada sinergi petani atau pekebun dengan bank-bank syariah yang bisa digabungkan dengan filantropi untuk mendukung program ini,” ujarnya.

Adapun dengan program-program yang dilakukan secara bertahap ini, diharapkan mampu untuk membuat perekonomian kembali seperti sebelum pandemic COVID-19.

Airlangga juga mengingatkan, adanya kebijakan refocusing anggaran untuk mengatasi dampak pandemi. Pemerintah daerah diminta mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8 persen untuk perlindungan sosial dan penanganan Covid-19.

“Tahun ini, pemerintah pusat masih bisa mengintervensi perlindungan sosial dan penanganan COVID-19 melalui dana Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang angkanya sekitar Rp420 triliun. Namun, mulai tahun depan, pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi lagi,” imbuhnya.

Airlangga melanjutkan, pada tahun mendatang untuk daerah harus memiliki alokasi. Sehingga hal tersebut perlu dipersiapkan saat ini.

“Supaya ke depannya tidak kaget ada perubahan dari kebijakan. Karena kita melihat mudah-mudahan di tahun ini kita bisa kembali ke situasi sebelum COVID-19,” tegas Airlangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya