Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

- Dok: Kemenhub
VIVA – Kementerian Perhubungan menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Wacana ini ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai pertemuan dengan asosiasi pengusaha angkutan barang di Semarang, Jawa Tengah.
"Selama ini tarif diatur oleh pasar," kata Budi dikutip, Selasa, 8 Maret 2022.
Ketidakseragaman tarif ini menurutnya, salah satu yang menyebabkan banyak pengusaha angkutan barang melanggar ketentuan kelebihan muatan.
Ia tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.
Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang.
- Dokumentasi Jasa marga.
"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," tambahnya.