Jadi Tersangka Korupsi Garuda Indonesia, Bos Pelita Air Dinonaktifkan

Ilustrasi pesawat Pelita Air Service.
Ilustrasi pesawat Pelita Air Service.
Sumber :
  • Dokumentasi Pelita Air Service.

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Albert Burhan (AB) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.

Dia ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. Albert saat ini pun diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS), yang juga merupakan maskapai pelat merah.

Atas keputusan itu, manajemen PAS menegaskan berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan proses bisnis perusahaan. Karena itu Albert resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

“Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini,” ujar Komut PT PAS Michael Umbas dikutip dari keterangannya, Jumat, 11 Maret 2022.

Michael mengaku telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero),untuk mengambil langkah menonaktifkan sementara Albert tersebut. Hal itu untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

Lebih lanjut dia pun menegaskan, hal ini tidak akan mengganggu kinerja perusahaan ke depannya.

Tersangka korupsi Garuda Indonesia Albert Burhan.

Tersangka korupsi Garuda Indonesia Albert Burhan.

Photo :
  • Antara.
Halaman Selanjutnya
img_title