Mana Lebih Dulu, Pembubuhan E-Meterai atau Tanda Tangan Digital?

Ilustrasi pembubuhan tanda tangan di e-meterai.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Aktivitas pribadi hingga kegiatan yang menyangkut kepentingan bisnis dapat dilakukan secara digital saat ini. Hal itu, seiring perkembangan teknologi yang semakin berkembang dan canggih.

2,5 Tahun Diberlakukan, Puluhan Perusahaan Telah Gunakan Materai Elektronik

Atas kondisi tersebut, sejumlah bisnis kemudian melakukan penyesuaian dengan teknologi tersebut. Dan penyesuaian itu dilakukan oleh Peruri sebagai BUMN yang mendapatkan amanah pemerintah melakukan pencetakan uang Rupiah, dokumen sekuriti milik negara dan jasa digital sekuriti lainnya.

Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Maret 2022, mengatakan langkah dan penyesuaian terhadap teknologi juga dalam upaya meningkatkan kompetensi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa Indonesia.

3 Hari Tidak Dapat Diakses: Netizen Ramai Keluhkan Sistem e-Meterai Peruri

Baca juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag: Peraturannya Selesai Hari Ini

Seperti yang diketahui bersama bahwa akhir tahun lalu Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai).

Jadi Badan Teknologi Pemerintah, Wamen BUMN Tugaskan Peruri Perkuat 2 Hal Ini

E-Meterai tersebut berfungsi sebagai pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

Namun penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal. 

Untuk itu, jelas Adi, penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih.

Adi menuturkan, pembubuhan e-meterai dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang berbeda sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu. 

Pegawai Peruri saat mencetak uang rupiah.

Photo :
  • Dok. Peruri

Adapun terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen. 

Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.

“Peruri saat ini sudah mampu untuk mengakomodir ketiga produk tersebut yaitu tanda tangan digital melalui Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik. Namun untuk meterai elektronik Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat,” ujar Adi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya