HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag: Peraturannya Selesai Hari Ini

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menuturkan pencabutan penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang akan mengikuti harga keekonomian, peraturannya akan diselesaikan hari ini.

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

Adapun pada harga keekonomian tersebut penetapan harga yang diatur pemerintah hanya pada minyak curah sebesar Rp14.000 per liter. Lutfi memastikan pada pendistribusian minyak goreng tersebut akan berjalan dengan lancar. 

"Sekarang sedang dibereskan aturan-aturannya hari ini akan semua selesai. Jadi pada kesempatan pertama lewat Kementerian Perindustrian akan memastikan bahwa tidak ada lagi minyak yang bisa keluar bukan semustinya," tegas Lutfi kepada awak media, Kamis 17 Maret 2022.

Di Forum Parlemen MIKTA, Puan Ingatkan Krisis di Gaza Berdampak pada Stabilitas Global

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 17 Maret 2022: Global Datar, Antam Naik

Ia melanjutkan, untuk mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut pabrik akan memastikan proses pendistribusian akan sampai ke pasar. Dan harga akan di subsidi sebesar Rp14.000 per liter. 

Rusia Ngamuk dan Ancam Serang Instalasi Militer Inggris, Apa Sebabnya?

"Atau setara dengan Rp15.500 per kg. Ini targetnya akan dikerjakan pada kesempatan pertama mudah-mudahan akan menyelesaikan daripada permasalah minyak goreng yang kita hadapi bersama-sama," jelasnya. 

Presiden Jokowi dan minyak goreng.

Photo :
  • Instagram @jokowi

Lutfi menegaskan, permasalahan yang terjadi pada minyak goreng hingga menyebabkan harga yang melonjak tinggi pada beberapa waktu ini, disebabkan dari konflik yang terjadi pada Rusia dan Ukraina. Dikarenakan Rusia dan Ukraina merupakan negara penghasil minyak bunga matahari. 

"Nah pengantinya adalah minyak CPO, menyebabkan minyak CPO harganya meloncat dari Rp14.600 pada awal Februari menjadi Rp18.000 kemarin. Sekarang sudah turun dikit, sekarang naik karena pada dasarnya mekanisme pasar," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya