Angkutan Barang Dibatasi di Mudik Lebaran 2022, Ini Rinciannya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Guna mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

BPS: Inflasi April 2024 Paling Rendah Dibanding Tiga Lebaran Tahun Sebelumnya

"Pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan pada arus balik 7-9 Mei 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam telekonferensi, Jumat 8 April 2022.

Budi menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Jangan Cuek, Penting Cek Kondisi Ban Mobil Usai Dipakai Perjalanan Jauh

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 8 April 2022: Global Datar, Antam Naik

Dia menjelaskan, waktu pemberlakuan untuk arus mudik yakni pada Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, dan arus balik Sabtu 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk ruas jalan tol dan ruas jalan non-tol (jalan nasional)," ujarnya.

Budi pun menjabarkan, terdapat 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, di antaranya yakni:

  1. Ruas Tol Bakauheni-Palembang
  2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
  3. Ruas Tol JORR
  4. Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  5. Ruas Tol Jakarta-Cikampek
  6. Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  7. Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
  8. Ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  9. Ruas Tol Krapyak-Jatingaleh
  10. Ruas Tol Jatingaleh-Srondol
  11. Ruas Tol Jatingaleh-Muktiharjo
  12. Ruas Tol Semarang-Solo-Ngawi
  13. Ruas Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
  14. Ruas Tol Surabaya-Gresik
  15. Ruas Tol Pandan-Malang.

Ilustrasi truk logistik pengiriman barang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Sementara itu, lanjut Budi, pembatasan ini termasuk juga di 26 ruas jalan non-tol (jalan nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. 

Yakni di ruas Jalan Medan-Berastagi, ruas jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea, ruas jalan Jambi-Padang via Sarolangun, ruas jalan Jambi-Padang via Tebo, ruas jalan Jambi-Padang via Sengeti, serta ruas jalan Jambi-Palembang.

Kemudian ruas jalan Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak, ruas jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan, ruas Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, ruas jalan Serang-Pandeglang-Labuan, ruas jalan Bandung-Nagrek-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, ruas jalan Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon, dan ruas jalan Ciawi-Cianjur.

Lalu ada juga ruas jalan Solo-Klaten-Yogyakarta, ruas jalan Bawen-Magelang-Yogyakarta, ruas Jalan Brebes/Tegal-Ajibarang-Purwokerto, serta ruas jalan Purwokerto-Banjarnegara-Wonosobo-Magelang (Secang).

Selanjutnya, berlaku juga di ruas Jalan Jogja-Wates, ruas jalan Jogja-Sleman-Magelang, ruas jalan Jogja-Wonosari, jalur jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), ruas jalan Pandaan-Malang, ruas jalan Probolinggo-Lumajang, ruas jalan Caruban-Jombang, ruas jalan Banyuwangi-Jember, dan ruas jalan Denpasar-Gilimanuk.

Namun demikian, lanjut Budi, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya