Ekspor Minyak Goreng Ilegal Digagalkan, Kemendag: Bakal Ditindak Tegas

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste sebanyak 8 ribu liter minyak goreng. Sebanyak 8 kontainer pengangkut minyak goreng tersebut berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Potensi Besar Ekspor Seafood RI, Aruna Pede Bidik Pasar Global

Di mana eksportir mengelabuhi dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hal itu jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga Pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Veri dalam keterangan, Jumat, 13 Mei 2022.

Dia menegaskan, Kemendag akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga. Khususnya, dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

“Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” ujarnya.

Pengungkapan Kasus Ekspor Ilegal Minyak Goreng

Photo :
  • Bea Cukai

Adapun sejak 28 April 2022, pemerintah telah resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Hal itu dimaksudkan untuk menurunkan harga minyak goreng yang mahal di pasaran.

Dari hal itu, telah dibuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Jika pelaku melanggar peraturan tersebut akan terkena ancaman sanksi.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya