Konflik Rusia-Ukraina Makin Tegang, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVA – Bank Indonesia (BI) dari Rapat Dewan Gubernur (RDG), memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7 Day Repo Rate di 3,50 persen.

Penjualan Mobil Diprediksi Menurun, Dampak BI Rate

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan itu dilakukan sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar.

“Serta tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tingginya tekanan eksternal terkait dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina. Dan percepatan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara maju dan berkembang,” kata Perry dari keterangan, Selasa 24 Mei 2022.

Bank Indonesia: Modal Asing Masuk Rp 22,84 Triliun Imbas Kenaikan Suku Bunga

Adapun untuk suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.

Perry mengatakan, BI juga menempuh penguatan bauran kebijakan dengan memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah. Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

BI Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2024 di Atas 5 Persen, Ini Pendorongnya

Untuk mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas, dilakukan melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap. Di mana kewajiban minimum GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional sebesar 5,01 persen naik menjadi 6,01 persen mulai Juni 2022, 7,5 persen mulai 1 Juli 2022 dan 9,0 persen mulai 1 September 2022.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

“Kenaikan GWM tersebut tidak akan memengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN,” jelasnya

Perry menjelaskan, BI juga senantiasa mencermati arah perkembangan inflasi dan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan terkendalinya inflasi sesuai sasaran yang ditetapkan 3,0 ±1% persen pada tahun 2022 dan 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya