Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Intip Daftar Besarannya

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada Juli 2022. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.

Raja Salman Gelontorkan Rp12,5 Triliun untuk THR Fakir Miskin hingga Pengangguran di Saudi

Melalui peraturan tersebut diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Untuk aturan itu telah ditetapkan presiden pada April lalu.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi PP itu dikutip VIVA, Selasa, 31 Mei 2022.

Golongan Orang-Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan, Siapa Saja?

Berdasarkan PP 16/2022 tersebut, untuk aparatur negara penerima gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Untuk anggarannya dijelaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Untuk THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara bagi pensiunan THR dan gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kemudian, dijelaskan juga bahwa THR dan gaji ke-13 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Ilustrasi PNS.

Photo :
  • vstory

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk besaran gaji yang akan diterima PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang gaji pegawai negeri sipil, berikut besaran gaji berdasarkan golongannya.

Golongan I

I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II

II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500 -Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800 -Rp4.797.000

Golongan IV

IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100 -Rp5.901.200

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya