Anggota DPR Minta BPK dan KPK Ikut Usut Investasi Telkomsel ke GoTo

Gedung Telkomsel.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberasantan Korupsi (KPK) ikut mendalami proses investasi pembelian saham BUMN PT Telkomsel ke PT GoTo. Sebab, diduga ada ketidakwajaran proses dan penilaian pada investasi yang dilakukan anak perusahaan PT Telkom tersebut.

Anggota DPR Sebut Wacana Luhut soal Kewarganegaraan Ganda adalah Angin Segar

Hal ini merespons polemik investasi PT Telkomsel ke startup GoTo yang menuai sorotan dari masyarakat.

“BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Vera dikutip Senin, 27 Juni 2022. 

BTN Pastikan Dana Investasi Nasabah Tak Hilang, Ini Penjelasannya

Vera menjelaskan, salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 

Dalam Pasal 1 ayat 1 di peraturan itu disebutkan bahwa salah satu yang dimaksud ‘Afiliasi’ adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical.

Kelakar Hakim Arief Hidayat Sebut PPP Tak Lolos DPR gegara Ditinggal Arsul Sani

Di sisi lain, dalam ayat 2 disebutkan Benturan Kepentingan yang dimaksud adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Ketika dikaitkan dengan posisi Menteri BUMN dan kakaknya yang sekaligus merupakan Presiden Komisaris dan pemegang saham GoTo, ada hubungan kekeluargaan yang berpotensi masalah nepotisme,” kata Vera.

Karena itu, lanjut dia, hal yang perlu dipertanyakan OJK yakni proses dan penilaian kewajaran investasi itu apakah sesuai aturan POJK atau tidak. Menurut Vera, harus ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya. 

“Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri,” ujarnya. 

Selain itu, KPK, seharusnya juga bisa mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam kasus itu, selain tindak pidana korupsinya. Sebab, terdapat norma dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip Good Corporate Governance,” imbuhnya. 

Panja Investasi Fokus pada Dua Hal

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh menjelaskan Panitia Kerja (Panja) Investasi pada Perusahaan Digital (GoTo) Komisi VI DPR RI akan berfokus pada dua hal selama pembahasan. Hal itu dilakukan dalam rangka menjawab pertanyaan publik yang berkembang, yaitu terkait kerugian investasi dalam bentuk unrealized loss dan potensi moral hazard berupa konflik kepentingan.

Goto, Gojek dan Tokopedia.

Photo :
  • GoTo

Sejauh ini, rapat Panja Investasi GoTo baru melakukan rapat dengan memanggil direksi PT Telkom Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Pembahasan ini direncanakan berlangsung selama dua kali masa sidang DPR RI sebelum akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah. 

“Yang kami tanyakan, kami harus merunut dari awal, mulai dari proses pengambilan keputusan dari Telkomsel seperti apa sampai mereka bisa memutuskan investasi di GoTo,” kata Husein. 

Mengenai adanya unrealized loss sebesar Rp881 miliar, Husein menjelaskan pergerakan saham sangat fluktuatif tergantung daripada perbandingan tahun pencatatan keuangannya. Sebab, yang disebutkan unrealized loss dalam pembelian saham tersebut hanya dilihat pada saat laporan keuangan PT Telkom kuartal I 2022 saat harga saham Rp338/lembar, yang dibandingkan dengan laporan akhir tahun Desember 2021 di mana harga saham nilainya mencapai Rp375/lembar. 

“Walaupun mereka belum menjual. Makanya itu loss yang belum terealisasi kalau mereka menjual baru itu rugi, bukan unrealized,” kata dia.

Jika periodisasi fluktuasi sahamnya lebih panjang, yaitu saat PT Telkomsel melakukan investasi ke Gojek per Mei 2021 maka dapat dinilai mendapatkan unrealized gain yang diperoleh anak perusahaan PT Telkom tersebut. Pasalnya, pembelian saham tersebut saat di harga Rp270/lembar. Sedangkan, dalam perjalanannya pasca merger dengan Tokopedia menjadi PT GoTo, terjadi kenaikan valuasi saham menjadi Rp375/lembar yang dicatatkan pada akhir Desember 2021. Sehingga, terdapat unrealized gain sebesar Rp2,4 triliun.

“Jadi saat kami rapat itu bahkan harga sahamnya sedang naik. Mereka mengatakan ini unrealized gain. Sehingga, ini strategi peluang sinergi dan kolaborasi ke depan dan mereka jelaskan semuanya sudah ikuti tata kelola yang baik,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut.

Kendati demikian, Husein mengakui, sepanjang akhir Desember 2021 hingga Kuartal I 2022 terjadi banyak bubble (krisis) di perusahaan start-up teknologi. Sehingga, harga saham dan valuasi perusahaan tertekan hebat di banyak negara. Dampaknya, terjadi banyak lay-off karyawan, berupa pengurangan, pemotongan gaji, dan sebagainya. 

“Jadi ini sebetulnya lebih ke rekomendasi seperti apa dan memberi masukan seperti apa ke depan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya