Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 ASN Mulai Cair 1 Juli 2022

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjadwalkan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2022. Kepastian pencairan itu disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.

Pemkot Malang Siapkan THR Rp29 Miliar untuk Para ASN

“Iya (1 Juli 2022) pencarian dimulai,” ujar Tri saat dihubungi VIVA, Senin 27 Juni 2022.

Adapun pembayaran gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Di mana PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Raja Salman Gelontorkan Rp12,5 Triliun untuk THR Fakir Miskin hingga Pengangguran di Saudi

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi PP tersebut.

Berdasarkan PP 16/2022 tersebut, untuk aparatur negara penerima gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Untuk anggarannya dijelaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PKS Minta Pembatasan Anggota TNI dan Polri Jadi Pejabat Sipil

Untuk THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

ASN Pemkot Solo apel hari pertama masuk kerja usai lebaran.

Photo :
  • Viva.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

Adapun untuk besaran gaji yang akan diterima PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang gaji pegawai negeri sipil, berikut besaran gaji berdasarkan golongannya.

Golongan I
I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II
II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III
III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500 -Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800 -Rp4.797.000

Golongan IV
IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100 -Rp5.901.200

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya