BI Ungkap Aset Kripto Picu Percepatan Mata Uang Digital Bank Sentral

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVA Bisnis – Pandemi COVID-19 dan munculnya aset kripto telah memicu percepatan penyusunan regulasi Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital bank sentral di beberapa negara. Hal itu diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni Primanto Joewono.

Bank Indonesia and PP ASKI Hold Karate National Seminar

Saat ini mayoritas Bank Sentral dunia tengah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan CBDC yang sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing.

“Pandemi COVID-19 dan munculnya aset kripto telah mempercepat pengerjaan CBDC. Beberapa negara saya pikir mereka berada di tengah-tengah penelitian dan pengujian dan hanya sedikit yang telah mengeluarkan CBDC ke publik umum,” ujar Doni pada side event rangkaian G20 Finance Track Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG), di Bali International Convention Center, Selasa 12 Juli 2022.

Aset Kripto Jadi Salah Satu Strategi Pengembangan Ekonomi Digital RI, Ini Penjelasannya

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • Pixabay

Perlu diketahui, CBDC merupakan mata uang digital yang nantinya akan dikeluarkan oleh Bank Sentral dari masing-masing negara.

Gubernur BI Sebut Rupiah Menguat Menuju Rp 15.800 per Dolar AS, Ini Faktor Pendukungnya

Doni pun ini meminta dukungan dan masukan dari industri sebab itu penting bagi Bank Sentral dalam merencanakan desain CBDC. Selain itu, dalam penyusunan regulasi ini akan dilakukan secara hati-hati dan mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut. Termasuk Indonesia dalam hal ini BI.

“Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan digital rupiah,” terangnya.

Doni menjelaskan, penerbitan CBDC juga dilakukan pada enam tujuan. Pertama, menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money. Kedua, memitigasi risiko non-sovereign digital currency.

Kemudian ketiga, memperluas efisiensi dan tahapan sistem pembayaran, termasuk cross border, keempat memperluas dan mempercepat inklusi keuangan, kelima menyediakan instrumen kebijakan moneter baru, dan keenam memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya