Revisi Aturan Label BPA Galon AMDK Berpotensi Tambah Sampah Plastik

Ilustrasi galon.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Rencana pelabelan BPA pada galon Air Minum Dakan Kemasan (AMD) guna ulang berbahan polikarbonat (PC) terus menjadi sorotan saat ini. Sebab, berpotensi menambah tumpukan sampah AMDK

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo, mengatakan AMDK galon sekali pakai yang secara tidak langsung diuntungkan dengan rencana kebijakan tersebut. Karena itu Komisi IV DPR mengkritisi rencana revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018. 

Aturan itu akan mewajibkan pelabelan Bisfenol-A (BPA) ke air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan PC. Pelabelan BPA akan memberi konotasi negatif kepada kemasan galon guna ulang PC yang telah diberi izin edar dan dinyatakan aman selama lebih dari 30 tahun. 

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

“Secara ideal penanganan sampah dilakukan oleh berbagai pihak, baik Pemerintah daerah atau pelaku industri yang turut berperan menyumbang tumpukan sampah tersebut,” ujar Firman dikutip dari keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.

Kebijakan ini lanjutnya akan mendorong produsen air kemasan untuk beralih ke galon PET sekali pakai. Aktivis lingkungan dan industri memperkirakan hal ini akan berpotensi menimbulkan sampah sebesar 1 milyar galon sekali pakai per tahun.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Menurutnya sampah yang bersumber dari masyarakat perlu dilakukan edukasi dan fasilitasi pengelolaannya. Sementara sampah yang bersumber dari aktivitas ekonomi daerah secara umum, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay

Begitu pula dengan sampah yang bersumber dari industri, yang sepatutnya dikembalikan ke industri untuk dikelola kembali. Dengan begitu industri seharusnya mulai mengurangi wadah plastik sekali pakai dan lebih berinovasi kembali pada wadah plastik guna ulang.
 
“Persoalan sampah, terutama sampah plastik ini amat berkaitan erat dengan isu kesehatan masyarakat serta sosial dan ekonomi. Perundangan yang berdampak negatif atau tidak relevan tentu harus dilakukan revisi dan sesuaikan," katanya.
 
"Kami di Baleg DPR RI sedang melakukan pengkajian terhadap perundangan yang terkait dengan penanganan sampah. Karena dampak sampah plastik sekali pakai ini, tidak hanya sekedar banyak tapi juga mengkhawatirkan terhadap aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan rakyat kita," jelasnya.
 
Sebagai informasi, total sampah nasional yang tercatat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2021 telah mencapai 68,5 juta ton. Sekitar 17 persen dari jumlah tersebut merupakan sampah plastik sekali pakai. 

Indonesia sendiri pada 2019 tercatat sebagai negara dengan buangan sampah plastik sekali pakai per kapita terbesar keenam di Asia Tenggara. Salah satu yang mendorong masalah ini adalah gaya hidup massyarakat yang serba praktis, sehingga pemakaian plastik sekali pakai meningkat.
 
Musisi yang juga aktivis lingkungan, Agustinus Gusti Nugroho yang akrab disapa Nugie, juga mengomentari masalah sampah plastik ini. 

"Penggunaan (kemasan plastik) sekali pakai buang itu harus dikurangi karena bisa jadi limbah yang merusak lingkungan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya