Konsumen Dewasa Berhak Dapat Informasi soal Produk Tembakau Alternatif

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Konsumen di Indonesia khususnya perokok dewasa mempunyai hak untuk menggunakan produk penghantar nikotin yang lebih rendah risiko. Seperti produk tembakau alternatif, untuk memperbaiki kualitas hidup mereka dibandingkan terus merokok. 

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Untuk itu, Pemerintah diminta untuk memastikan hak konsumen yang menggunakan produk tembakau alternatif dipenuhi. Demi terciptanya perbaikan kualitas kesehatan publik. 

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, masyarakat yang merupakan konsumen, terutama perokok dewasa, mempunyai hak untuk memilih produk yang memiliki dampak risiko yang lebih rendah bagi kesehatannya. 

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

“Jadi, perokok dewasa itu berhak mendapatkan akses dan informasi yang akurat ke produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok,” kata Bimmo dalam Global Forum on Nicotine (GFN) 2022 bertajuk 'Safer Nicotine: Human Right and Legal Challenges', seperti dikutip, Selasa, 2 Juli 2022.

Perokok Miskin, Sumber Foto: komunitaskretek.or.id

Photo :
  • vstory
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri

Dengan begitu lanjut dia, konsumen dewasa yang merupakan perokok dan merasa kesulitan untuk berhenti merokok, dapat terbantu dengan memanfaatkan penggunaan produk tembakau alternatif. Ketentuan mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan yang lebih baik telah diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H.

“Oleh karena itu, penggunaan produk tembakau alternatif seharusnya bisa dimanfaatkan dan mendapatkan dukungan secara penuh dari pemerintah,” terang Bimmo.

Bimmo melanjutkan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat telah mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak mereka. Kewajiban tersebut juga tertuang pada Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi, 'perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah'.

Ilustrasi perokok.

Photo :
  • U-Report
 

Dengan ketentuan tersebut, Pemerintah sudah seharusnya menjamin hak-hak para perokok dewasa dalam memanfaatkan potensi dari produk tembakau alternatif. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya