OJK Ungkap Strategi Cegah Makin Maraknya Kasus Industri Jasa Keuangan

Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai beberapa strategi, dalam meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, edukasi merupakan hal dasar bagaimana cara dalam melindungi konsumen. Karena saat ini gap antara literasi dan inklusi keuangan sangat besar.

"Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat, dikarenakan tingkat inklusinya sudah tinggi. Tetapi ternyata belum paham secara benar tentang apa produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan," ujar Friderica dikutip VIVA dari Instagram resmi OJK, Rabu, 3 Agustus 2022.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Adapun OJK dalam meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen terdiri dari tiga strategi. Pertama program edukasi kepada masyarakat secara masif. Dalam hal ini melalui kampanye nasional maupun bekerja sama dengan sekolah.

"Dengan memasukkan kurikulum pelajaran mengenai edukasi keuangan baik di tingkat dasar hingga universitas," jelansya.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian kedua, adalah dengan mengoptimalkan pengawasan market conduct. Di mana itu sesuai dengan POJK Nomor 6 Tahun 2022, tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Menjadi dasar penting untuk melakukan pengawasan market conduct yang lebih ketat dan optimal kepada  Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Ketiga peningkatan perlindungan konsumen, dilakukan melalui penyediaan mekanisme pengaduan nasabah. Yang dipermudah dan penyediaan fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," terangnya.

Selain itu juga, terdapat lima prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat diantaranya, edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakukan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Kemudian perlindungan aset privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya