Bappebti Tambah Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan Jadi 383

Aset kripto.
Sumber :
  • Equity Trust Company

VIVA Bisnis – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menambah daftar jumlah jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan secara fisik menjadi 383.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022, tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, dikutip Rabu 10 Agustus 2022.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Gojek Janjikan Hal Ini ke Driver dan Pelanggan

Didid menjelaskan, dalam Perba itu ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Ilustrasi representasi mata uang kripto

Photo :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” jelasnya.

Adapun Perba tersebut mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper. Atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya