Tarif Ojol Naik, Gojek Janjikan Hal Ini ke Driver dan Pelanggan

Driver Gojek
Sumber :
  • U-Report

VIVA BIsnis – Kementerian Perhubungan merilis aturan baru soal batas tarif ojek online (ojol). Beleid tersebut yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tersebut.

"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver," kata Rubi saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu 10 Agustus 2022.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 10 Agustus 2022: Global dan Antam Turun

Dia menambahkan, pihaknya juga akan memastikan pendapatan berkesinambungan bagi mitra driver mereka, yang ada di seluruh Indonesia. Rubi memastikan, dalam melaksanakan kegiatan usaha Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan, dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

"Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Diketahui, Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, telah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022. 

Isinya mengatur secara rinci perihal besaran biaya, sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya. Selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya.

Mitra pengemudi atau driver Gojek sudah divaksin COVID-19.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan terbitnya aturan baru ini untuk menggantikan KM No.KP 348/2019, dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022.

Berikut adalah pembagian ketiga zonasi tersebut:

  • a). Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  • b). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
  • c). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya