Tarif Ojol Naik, Gojek Janjikan Hal Ini ke Driver dan Pelanggan

Driver Gojek
Sumber :
  • U-Report

VIVA BIsnis – Kementerian Perhubungan merilis aturan baru soal batas tarif ojek online (ojol). Beleid tersebut yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tersebut.

"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver," kata Rubi saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 10 Agustus 2022: Global dan Antam Turun

Dia menambahkan, pihaknya juga akan memastikan pendapatan berkesinambungan bagi mitra driver mereka, yang ada di seluruh Indonesia. Rubi memastikan, dalam melaksanakan kegiatan usaha Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan, dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.

"Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Diketahui, Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, telah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022. 

Isinya mengatur secara rinci perihal besaran biaya, sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya. Selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Mitra pengemudi atau driver Gojek sudah divaksin COVID-19.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan terbitnya aturan baru ini untuk menggantikan KM No.KP 348/2019, dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022.

Berikut adalah pembagian ketiga zonasi tersebut:

Naik Drastis! Ada 1,2 juta Orang Naik Angkutan Umum di Hari Terakhir Libur Lebaran
  • a). Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  • b). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
  • c). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
VIVA Otomotif: Booth Honda di IIMS 2023

Daftar Mobil yang Cocok Buat Taksi Online, Segini Cicilan Per Bulannya

Ada banyak mobil yang cocok sebagai taksi online, umumnya mobil di kelas LCGC menjadi pilihan karena harga barunya terjangkau, seperti Calya, Brio Satya, Ayla, dan Agya..

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024