Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Diundur: Sosialisasi 25 Hari

Ojek online.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Bisnis – Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif ojek online diundur untuk kepentingan sosialisasi sesuai ketentuan. Menurut Kemenhub, yang harus dilakukan oleh aplikator terhadap tarif sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak aturan tersebut ditetapkan.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu sendiri berisi tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Naik Drastis! Ada 1,2 juta Orang Naik Angkutan Umum di Hari Terakhir Libur Lebaran

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," kata Hendri dalam keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.

Karena itu, lanjut Hendro, pemberlakuan efektif aturan ini akan ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender. Menurutnya, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan dari adanya masukan yang berasal dari seluruh pihak.

Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022, atau sejak waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022, dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tersebut.

"Kami berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," ujarnya.

Ilustrasi dua orang pengemudi ojek online (ojol) berbincang di Jalan.

Photo :
  • vstory

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merilis aturan baru soal batas tarif ojek online (ojol). Beleid tersebut yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
 
Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, telah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022.  

Isinya mengatur secara rinci perihal besaran biaya, sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya. Selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan terbitnya aturan baru ini untuk menggantikan KM No.KP 348/2019, dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.  

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022. 

Berikut adalah pembagian ketiga zonasi tersebut: 

a). Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; 

b). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 

c). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya