Drama Harga BBM Vivo Revvo 89 Naik Setelah Diburu Konsumen Pertalite

BBM Revvo 89 naik kalahkan Pertalite jadi Rp 10.900 per liter.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – PT Vivo Energy Indonesia memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU-nya dengan research octane number (RON) 89, yaitu Revvo 89 naik menjadi Rp 10.900 per liter. BBM itu diketahui memiliki nilai oktan hampir setara Pertalite dengan RON 90.

Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Revvo 89 yang harganya naik pada Senin, 5 September 2022, mengikuti jejak Pertalite yang naik 2 hari sebelumnya pada Sabtu 3 September 2022. Hal tersebut pun menimbulkan spekulasi di masyarakat karena seolah seperti skenario drama yang telah diatur.

Apalagi, setelah Pertalite naik, Revvo 89 sempat bikin heboh karena diburu konsumen Pertalite yang beralih. Hal Itu terjadi setelah sebelumnya Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter.

Top Trending: Kesalahan Fatal Petugas SPBU Picu Amarah Pengguna LCGC Hingga Mabuk di Tengah Sawah

BBM Pertalite di SPBU.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)/HO-Pertamina

Seperti diketahui Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi pada Sabtu siang 3 September 2022. Pantauan VIVA sesaat setelah itu, di sejumlah SPBU Vivo yang menjual BBM jenis RON 89 tampak antrean pembeli yang lumayan panjang baik untuk roda dua maupun roda empat. 

Kesalahan Fatal Petugas SPBU Picu Amarah Pengguna LCGC, Minta Pertamax Diisi Pertalite!

Masyarakat berbondong-bondong ke sana karena harganya lebih murah di angka Rp 8.900 per liter. Antrean pun mengular.

Namun, saat ini harga BBM Pertamina Pertalite dijual sebesar Rp 10.000, Pertamax Rp 14.500, dan Solar JBT Rp 6.800. Sedangkan harga Vivo lebih mahal yaitu, Revvo 89 Rp 10.900, Revvo 92 Rp 15.400, dan Revvo 95 Rp 16.100 per liter.

Sempat ikutan langka

Tak semanis kenyataan. Harapan konsumen yang berailh dari Pertalite pun buyar saat menerima kenyataan bahwa sejumlah SPBU VIVO mengumumkan bahwa Revvo 89 kosong. Seperti di salah satu SPBU VIVO kawasan Cikokol, Kota Tangerang, BBM dengan jenis tersebut pun habis.

SPBU VIVO.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Salah seorang pegawai, Tahjudin mengatakan, stok untuk bahan bakar jenis Revvo 89 sudah habis sejak Sabtu malam, 3 September 2022. Sesaat setelah Jokowi mengumumkan harga Pertalite naik

"Sudah dua hari kosong, habis sejak hari Sabtu malam," katanya, Senin pagi, 5 September 2022. 

Tak hanya kosong, bahkan kala itu harga Revvo 89 sudah tidak tertera lagi pada pada harga papan jenis bahan bakar yang dijual SPBU Vivo. Seolah memang ada sinyal akan ada kenaikan harga.

Meski demikian di Bandung, kelangkaan Revvo 89 sudah terjadi jauh sebelum Pertalite dinaikkan. Seperti yang terjadi di SPBU Vivo di Kota Bandung.

Pemberhentian penjualan Revvo 89 itu sudah sejak Minggu 4 Agustus 2022. Setelah itu, tidak ada kejelasan lagi kapan BBM itu akan kembali diisi stoknya.

"Stok Revvo 89 habis, saya enggak tahu sampai kapan ada lagi," ujar Revy Nugraha, petugas SPBU Vivo, Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Senin, 5 September 2022.

Anggota DPR Fraksi PKS Mulyanto.

Photo :
  • Dok. PKS

Pemerintah bantah intervensi

Kenaikan harga Revvo 89 menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk legislator. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto bahkan menduga ada intervensi Pemerintah yang meminta Vivo menaikkan harga.

"Harga BBM yang murah itu kan menguntungkan masyarakat. Di tengah harga BBM subsidi Petalite RON 90 yang seharga Rp10.000 per liter," ungkap Mulyanto kepada wartawan.

Pemerintah pun bergerak cepat membantah segala spekulasi tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya di Jakarta menegaskan, tidak ada intervensi terhadap penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU) termasuk yang dijual SPBU Vivo

Menurutnya, hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Dia menjelaskan, sesuai beleid itu Pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat. Uaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan Solar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.

Photo :
  • Antara/HO-Kementerian ESDM

Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," jelas Dirjen Migas.

Lebih lanjut dia menjabarkan, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.

Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Tutuka dikutip dari Antara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya