OJK Rilis 3 Aturan Baru Guna Perkuat Pasar Modal RI, Ini Rinciannya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru pada industri pasar modal. Tiga peraturan itu ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 1,4 Triliun Kuartal I-2024

Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah mengatakan, ketiga peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Ilustrasi investor pasar modal.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Intip Perjalanan Bisnis Mustika Ratu

"POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor  X.K.2, tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik," kata Darmansyah dalam keterangan, Rabu, 21 September 2022.

Kemudian Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK. Serta, memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

Untuk ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini ditegaskan sangat penting. Karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

Dengan tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik. Diharapkan, akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

Sedangkan, pada POJK Nomor 15/POJK.04/2022 mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek.

Di mana perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Sementara untuk POJK Nomor 17/POJK.04/2022, melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal. OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015, tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Ilustrasi papan saham IHSG.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

"POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018)," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya