OJK Tegaskan Bunga Pinjol 0,4% Per Hari Untuk Pinjaman Jangka Pendek
- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tingkat bunga pinjaman fintech lending atau pinjol sebesar 0,4 persen per hari hanya untuk jenis pinjaman konsumtif dan tenor pendek.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, penetapan itu dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12 persen-24 persen per tahun," kata Ogi dalam keterangan, Rabu 28 September 2022.
Ogi menjelaskan, untuk penetapan bunga maksimum 0,4 persen per hari sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Sebab berdasarkan hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3 persen-0,46 persen per hari, dan sudah termasuk biaya-biaya.
"Bunga yang mendekati 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek. Tidak ada pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun," jelasnya.
Ogi mengatakan, pada pinjaman produktif umumnya dikenakan bunga sekitar 12 persen hingga 24 persen per tahun tergantung tingkat risiko.
"Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi," ujarnya.
Adapun dengan itu diharapkan, kajian dan pembahasan akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower. Sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.