Kementerian BUMN Klaim PMN Hanya Untuk Penugasan Pemerintah ke BUMN
- Dok. Istimewa
VIVA – Dalam 10 tahun terakhir total Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN mencapai Rp 269 triliun. Angka itu hanya 6,7 persen dari kontribusi BUMN kepada negara, yang totalnya mencapai sekitar Rp 4.013 triliun dalam periode yang sama.
Karenanya, Menteri BUMN, Erick Thohir, menargetkan untuk menyeimbangkan jumlah dividen yang disetor oleh BUMN. Dengan, jumlah PMN yang diterima selama kurun waktu 2021-2024.
Hal itu dijelaskan oleh Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, yang mengatakan bahwa PMN yang diberikan kepada BUMN itu, semata-mata diberikan dalam rangka penugasan dari pemerintah sebagai pemilik modal. Bukan karena BUMN itu merugi.
Gedung Kementerian BUMN. Foto ilustrasi.
- VIVA/Andry Daud
"Tiga tahun ini Pak Erick Thohir sudah banyak mengubah pola-pola PMN, di mana PMN hanya dilakukan kalau memang berhubungan dengan penugasan atau misalnya BUMN tersebut melakukan aksi korporasi untuk pengembangan usaha," kata Arya dalam keterangannya, Jumat, 30 September 2022.
Arya menambahkan, PMN sebagai bentuk penugasan kepada BUMN dari pemilik modal yakni pemerintah, juga berkaitan dengan salah satu tugas BUMN. Yakni untuk membuka market baru, yang belum dimasuki oleh pemain swasta.
"Tugas BUMN salah satunya membuka market baru, dia yang membuka ruang-ruang yang belum ada pemain yang masuk. Di sanalah pemilik modal (pemerintah) menugaskan BUMN untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak dikerjakan pemain swasta," ujar Arya.