Jokowi Buat Perpres dan Beri Tugas Khusus ke Menteri PUPR, Apa itu?
Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:08 WIB

Sumber :
- istimewa.
t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
Baca Juga :