Dari Investasi hingga Isu Lingkungan, ESDM Ungkap 3 Target Perpres EBT

Ilustrasi sumber energi terbarukan.
Ilustrasi sumber energi terbarukan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, membeberkan tiga hal utama yang menjadi target dari Peraturan Perpres EBT.

Hal itu diutarakannya dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik atau Perpres EBT.

"Jadi investasi, bauran EBT, serta peningkatan dari penurunan emisi gas rumah kaca, itu semua merupakan tujuan dari terbitnya Perpres (No. 112 tahun 2022) ini," kata Dadan dalam telekonferensi, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca juga: Layanan Pesan Antar KFC 14022 Ditutup, Ini Cara Pesan Terbarunya

Dadan berharap, dengan tersedianya energi listrik yang semakin hijau melalui pengimplementasian Perpres EBT ini,  hal ini juga akan mendorong berkembangnya investasi untuk sektor green industry.

"Terutama untuk industri-industri yang memang sekarang harus mulai memanfaatkan energi, yang sifatnya energi terbarukan atau energi bersih," ujarnya.

Apalagi, lanjut Dadan, pemerintah Indonesia juga telah mematok target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 23 persen pada 2025, serta target 29-31 persen pada 2030. "Kemudian kita juga punya target net zero emission pada 2060 mendatang," kata Dadan.

Halaman Selanjutnya
img_title