Dari Investasi hingga Isu Lingkungan, ESDM Ungkap 3 Target Perpres EBT

Ilustrasi sumber energi terbarukan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, membeberkan tiga hal utama yang menjadi target dari Peraturan Perpres EBT.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Hal itu diutarakannya dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik atau Perpres EBT.

"Jadi investasi, bauran EBT, serta peningkatan dari penurunan emisi gas rumah kaca, itu semua merupakan tujuan dari terbitnya Perpres (No. 112 tahun 2022) ini," kata Dadan dalam telekonferensi, Jumat 7 Oktober 2022.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Baca juga: Layanan Pesan Antar KFC 14022 Ditutup, Ini Cara Pesan Terbarunya

Dadan berharap, dengan tersedianya energi listrik yang semakin hijau melalui pengimplementasian Perpres EBT ini,  hal ini juga akan mendorong berkembangnya investasi untuk sektor green industry.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Terutama untuk industri-industri yang memang sekarang harus mulai memanfaatkan energi, yang sifatnya energi terbarukan atau energi bersih," ujarnya.

Apalagi, lanjut Dadan, pemerintah Indonesia juga telah mematok target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 23 persen pada 2025, serta target 29-31 persen pada 2030. "Kemudian kita juga punya target net zero emission pada 2060 mendatang," kata Dadan.

Untuk mencapai semua target tersebut, Dadan menegaskan bahwa salah satu tulang punggungnya adalah upaya-upaya pengembangan energi terbarukan. Sehingga, langkah menuju bauran energi ini diharapkan akan semakin meningkat dengan cepat dari waktu ke waktu.

PLTA Kayan Kalimantan Utara.

Photo :
  • Dokumentasi PT Kayan Hydro Energy (KHE).

Karenanya, Dadan menekankan bahwa pemerintah perlu bersinergi bersama dengan PLN dan para stakeholder terkait lainnya, terkait upaya pengembangan EBT tersebut. Sebab, masih ada banyak hal di dalam Perpres EBT ini, yang semata-mata tidak hanya membahas soal tarif untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan hal-hal sekitarnya.

Melainkan ada juga arahan-arahan dari Presiden Jokowi kepada para menteri terkaitnya, untuk melakukan upaya-upaya baik dari sisi regulasi maupun dari sisi program sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

"Ini yang kami harapkan, sehingga nanti kami dari Kementerian ESDM juga akan secara proaktif berdiskusi dan mengusulkan beberapa penyusunan regulasi baru di Kementerian atau lembaga yang lain. Ini yang kami siapkan dan akan berjalan secara paralel," kata Dadan.

"Karena Perpres ini juga mengamanatkan adanya beberapa regulasi lanjutan, misalnya untuk road map pensiun dini PLTU batu bara. Kita sedang bekerja untuk hal tersebut bersama PLN, dan juga bersama kementerian dan lembaga lain yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya