Bumi Resources Targetkan Produksi Batu Bara 83 Juta Ton pada 2022

Ilustrasi - Tambang batu bara
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA BIsnis – Presiden Komisaris PT Bumi Resources Tbk Sharif Cicip Sutardjo mengungkapkan, perseroan hingga akhir tahun ini menargetkan produksi batu bara sebesar 75-83 juta ton.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Sharif mengatakan, dari situasi global saat ini mulai dari pandemi, konflik geopolitik, dan perubahan cuaca telah mengganggu operasional tambang. Namun, pada semester I-2022 perseroan mampu mencatatkan pertumbuhan positif.

"Di mana jumlah produksi yang mampu dicapai dalam semester I-2022 adalah sebesar 34,5 juta ton. Perseroan menargetkan bisa mencapai 75-83 juta ton produksi di akhir tahun 2022," ujar Sharif dalam RUPSLB, Senin 11 Oktober 2022.

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 11 Oktober 2022: Global Datar, Antam Amblas

Selain itu, perseroan juga berhasil mencatatkan kinerja baik karena mampu membalikkan keadaan di paruh 2022 dibandingkan periode yang sama 2021.

Kapan Bumi Kiamat?

"Pada akhir Juni 2022 secara finansial, perseroan mampu  membukukan pendapatan usaha sebesar US$968,7 juta atau melonjak 130 persen dari tahun sebelumnya," jelasnya.

Sedangkan laba bersih pada periode yang sama itu mencapai US$167,7 juta atau tumbuh lebih dari 8.000 persen.

Kegiatan penambangan Bumi Resources.

Photo :
  • Dokumentasi Bumi Resources.

Adapun dalam hal ini, demi menjaga keuangan perseroan di tengah ketidakpastian 2022 dan 2023. Bumi Resource menerbitkan 200 miliar saham melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Direktur Bumi Resources R.A Sri Dharmayanti mengatakan, keputusan itu sesuai dengan pasal 3A Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK 04 tahun 2015, tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Sebagaimana diubah atas Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK 04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK 04/2015.

"Menyetujui rencana perseroan untuk melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Dengan mana keseluruhan dari 200 miliar saham-saham baru seri C yang diterbitkan melalui PMTHMETD," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya