Hak Participating Interest dari 2 Blok Migas di Maluku Ini Diminta Naik

Ilustrasi industri hulu migas RI (anjungan lepas pantai/offshore platform)
Sumber :
  • Dok. Pertamina

VIVA Bisnis – Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, tahapan negosiasi pengalihan participating interest (PI) 10 persen dengan dua KKKS, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu. 

Sarana Jaya Jadi BUMD Jakarta Pertama Terima Sertifikat Manajemen Aset ISO 55001:2014

Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak PI sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula. Sebab, Pemprov Maluku menyoroti sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap proses PI dari dua WK itu.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 6 November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas. Kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

Kunjungan Kerja ke Ciamis, PT Minarak Banyumas Gas Melaksanakan Komitmen Eksplorasi Migas

"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 November 2022.

Pekerja blok migas.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dipimpin Umar Kei, FPMM Deklarasi Dukung Murad Ismail di Pilgub Maluku 2024

Ia menjelaskan, selama hampir satu abad operasional blok Migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya.

Karena itu, Musalam menyebut, Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran PI bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen di kkedua WK itu. Jika tidak, maka pemprov mengancam akan memberikan sanksi kepada kedua KKKS.

"Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan," ungkapnya.

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seharusnya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta. Namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan. 

Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM.

BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya