Temuan PPATK: Uang Triliunan Rupiah Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Konfrensi Pers Kasus ACT.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan baru terkait adanya dugaan uang triliunan rupiah masuk ke Indonesia secara ilegal

Gubernur BI Sebut Rupiah Menguat Menuju Rp 15.800 per Dolar AS, Ini Faktor Pendukungnya

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan temuan itu terungkap karena adanya perbedaan antara data bawaan uang tunai yang melintasi batas negara (Cross Border Cas Carrying) atau CBCC dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM). 

"CBCC yang PPATK terima angkanya, frekuensinya jauh di bawah angka PRM-nya,” ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu, 23 November 2022.

Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Baca juga: Tak Laku-Laku Dijual, Aset Tommy Soeharto Dilelang Keempat Kalinya

Ivan lantas membeberkan salah satu temuan berdasarkan laporan yang diterima Bea Cukai. Katanya, ada seseorang yang hanya melaporkan uang masuk dari luar negeri ke Indonesia sebanyak 4 kali saja. Padahal, saat dicek ulang, orang tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 154 kali. 

Rupiah Perkasa ke Rp 16.088 per Dolar AS Usai Rilis Data Inflasi RI

"Misalnya si X, terpantau melaporkan empat kali melalui CBCC. Tapi saat di cross check, dia sudah 154 kali masuk. Berarti ada 150 kali masuk dia tidak melaporkan. Jika 4 kali (melaporkan membawa uang) itu Rp 66 miliar, maka dibagi empat. Sekali tenteng Rp 15 miliar, ada bolong 150 kali dia tidak melaporkan," ungkapnya.

Jika melihat asumsi tersebut, maka uang Rp 15 miliar bisa dikalikan dengan 150 kali kedatangan yang tidak dilaporkan. Sehingga, total uang yang dibawa masuk secara ilegal berjumlah Rp 2,250 triliun.

Ilustrasi tumpukan uang milyaran rupiah

Photo :
  • U-Report

Ivan menyebut, uang triliunan yang masuk secara ilegal itu bisa saja dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang hingga dana aksi terorisme

Hal inilah yang akhirnya membuat pihaknya mengeluarkan Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML.

"Ancaman membawa uang tunai lintas batas negara tidak hanya bisa disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Tapi juga oleh pelaku untuk pendanaan terorisme," ujar Ivan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya