UMP Sumbar Naik 9,15 Persen Jadi Rp 2,742 Juta

Ilustrasi slip gaji
Ilustrasi slip gaji
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengkonfirmasikan, jika Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ranah Minang terhitung 1 Januari 2023, naik sebesar 9.15 persen dari sebelumnya Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476.

Jumlah tersebut kata Nizam, sudah sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan Pemerintah.

"Penetapan UMP ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. SK nya sudah terbit,"kata Nizam Ul Muluk, Selasa 29 November 2022.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Nizam melanjutkan, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa, perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkannya.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi slip gaji

Ilustrasi slip gaji

Photo :
  • Freepik
Halaman Selanjutnya
img_title