UMP Sumbar Naik 9,15 Persen Jadi Rp 2,742 Juta

Ilustrasi slip gaji
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengkonfirmasikan, jika Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ranah Minang terhitung 1 Januari 2023, naik sebesar 9.15 persen dari sebelumnya Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476.

Korban Tewas Banjir Lahar Dingin Marapi Terus Bertambah, Lebih dari 200 Warga Mengungsi

Jumlah tersebut kata Nizam, sudah sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan Pemerintah.

"Penetapan UMP ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. SK nya sudah terbit,"kata Nizam Ul Muluk, Selasa 29 November 2022.

Heru Budi Dinilai Layak Lanjut Jadi Gubernur Jakarta, Angka Kepuasan Publik Capai 60 Persen

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Nizam melanjutkan, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa, perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkannya.

Banjir Lahar Dingin Marapi Terjang Agam dan Tanah Datar, Korban Jiwa Berjatuhan

Selain itu, perusahaan juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi slip gaji

Photo :
  • Freepik

"UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067,"tutup Nizam Ul Muluk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya